Advertorial

Kantor Bahasa Kaltim Gelar Kuliah Umum Dengan Tema Lingusitik Forensik

KABARBORNEO.ID – Bertajuk “Memahami Cara Kerja Linguistik Forensik untuk Pemberdayaan Masyarakat”, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Universitas Mulawarman Samarinda berhasil menyelenggarakan Kuliah Umum pada Senin (27/11/2023)

Guru Besar Linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Prof. E. Aminudin Aziz hadir menjadi narasumber dalam kuliah tersebut yang berlangsung di Ruang Serba Guna Lantai 4 Rektorat Universitas Mulawarman Samarinda.

Peserta kuliah umum berasal dari berbagai fakultas, termasuk Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman.

Prof. E. Aminudin Aziz menjelaskan konsep Linguistik Forensik yang memanfaatkan analisis data bahasa untuk menyibak persoalan hukum berbasis linguistik. Dalam ilmu forensik ini, unsur bahasa, paralinguistik dan konteks kejadian berbahasa menjadi fokus utama analisisnya.

BACA JUGA :  Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Pertanyakan Kesiapan Samarinda Perihal Kurikulum yang Sudah Berjalan

Adapun mitra dalam Linguistik Forensik melibatkan berbagai pihak, seperti polisi, hakim, pengecara, jaksa, psikolog, penerjemah, dan ahli linguistik komputasi. Seperti, kedokteran forensik, Linguistik Forensik yang bertujuan mengungkap informasi melalui analisis bahasa untuk memperjelas proses peradilan.

Terakhir, forensik digital yaitu untuk mengecek apakah teks elektronik benar dikeluarkan oleh suatu sistem elektronik yang sah dimata hukum. (AVA/ADV/DISKOMONFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button