Advertorial

KPID Kaltim Hadiri RDP Ranperda DPRD Kaltim

KABARBORNEO.ID – Komisioner KPID Kaltim hadiri undangan rapat dengar pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh DPRD Kaltim, Senin, (11/4/2023) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut Irwansyah selaku Ketua KPID Kaltim menyebutkan bahwa Ranperda ini masih perlu banyak dibedah dengan akademisi dan praktisi yang lainya sehingga pasal-pasal yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat menjaga nilai pendidkan pancasila dan wawasan kebangsaan

“Ada beberapa poin yang kita usulkan terkait lembaga penyiaran dapat ikut serta, berperan aktif dan secara masif menyiarkan muatan budaya lokal yang konten lokalnya memuat nilai pancasila,” jelasnya.

KPID Kaltim memberikan usulan tambahan dalam pasal 14, adanya Ayat 4 yang berbunyi “penyelenggara pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan melalui media penyiaran wajib untuk menayangkan atau membuat konten iklan layanan masyarakat tentang pendidikan dan wawasan kebangsaan”

BACA JUGA :  Literasi Media Kembali Digelar, UINSI Samarinda Jadi Tuan Rumah

Hal ini dinilai karena minimnya iklan layanan masyarakat di lembaga penyiaran yang menayangkan konten terkait pentingnya pendididkan pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai mana tercantum pada UU No. 32 Pasal 46 tahun 2002, P3 Pasal 43 & 44, SPS pasal 58.

Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama yang juga selaku Ketua Pansus.

Senada dengan apa yang menjadi masukan KPID Kaltim, Ramdhoni selaku Ketua Pansus Pendididkan dan Pancasila dari fraksi PDIP mengungkapkan Ranperda ini menyesuaiakan dengan kearifan lokal yang ada di Kaltim dan sedang disosialisasikan di lingkungan OPD Kaltim.
“Setelah ini kami juga akan melakukan pertemuan dengan organisasi kepemudaan, organisasi eksternal kampus dan organisasi-organisasi terkait lainnya yang ada di kaltim” ungkap doni saat menutup pertemuan. (tim redaksi)

Related Articles

Back to top button