Advertorial

Ketok Palu Perda PUG, Puji : Tinggal Pemprov Kaltim Yang Menjalankan

KABARBORNEO.ID – Laporan akhir kerja Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim yang dilaksanakan di gedung Utama B DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (8/11/2023).

“Ranperda ini sudah selesai direvisi ya, ada beberapa hal yang kita sempurnakan. Sekarang sudah jadi perda, tinggal nanti dari Pemprov Kaltim untuk menjalankan,” kata perempuan yang kerab dipanggil Puji itu.

Seperti yang diketahui, bahwa Perda PUG dalam pembangunan daerah merupakan Perda inisiatif dari Pemprov Kaltim yang dibahas di Komisi IV.

BACA JUGA :  Pelanggaran Kode Etik KPU, Subandi Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum

“Perda ini merupakan perda inisiatif dari Pemprov kaltim dan dibahas oleh Komisi IV DPRD Kaltim. Dan alhamdulillah sudah siap untuk diterapkan,” ucapnya

Lebih dalam Puji sampaikan, berhasilnya sistem bermasyarakat yang adil antara laki-laki dan perempuan, sangat dipengaruhi dengan disetujuinya perda PUG ini.

“Jadi tidak diuntungkan hanya satu pihak, tetapi laki-laki dan perempuan bisa mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat perbedaan gender,” ucapnya.

Keadilan gender memiliki makna bahwa laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi, sedangkan kesetaraan gender ialah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button