Kepala Disdikbud Kukar Tegas Tak Boleh Ada Perpeloncoan Pada MPLS 2024/2025
KABARBORNEO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Thauhid Aprilian Noor, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik perpeloncoan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2024/2025.
“Tidak ada lagi perpeloncoan, tidak ada hal-hal yang aneh karena itu tidak mendidik bagi siswa-siswi. MPLS harus benar-benar difokuskan untuk masa orientasi dan pengenalan lingkungan sekolah,” tegas Thauhid pada Senin (15/7/2024).
Disdikbud Kukar telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah di Kukar untuk melaksanakan MPLS secara serentak mulai tanggal 15-17 Juli 2024.
“Kami sudah keluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Kukar untuk melaksanakan MPLS serentak mulai 15-17 Juli,” ungkap Thauhid.
Selama pelaksanaan MPLS, Disdikbud akan melakukan survei ke lapangan untuk memastikan tidak ada perpeloncoan atau kegiatan yang tidak sesuai.
“Dan Disdikbud akan melakukan pengawasan, dan jika ada kegiatan di luar standar atau norma, kami minta untuk segera dilaporkan ke dinas agar segera diproses,” jelasnya.
Salah satu sekolah yang melaksanakan MPLS adalah SD Negeri 017 Samboja Barat. Kepala sekolah Abdul Wahab menyatakan bahwa MPLS di sekolahnya dimulai dengan pengenalan lingkungan sekolah.
“Kegiatan MPLS adalah mengenalkan anak-anak yang baru masuk, mengajak mereka keliling sekolah, mengenalkan ruang laboratorium, mushola, kamar mandi, kantor guru, tempat lapangan upacara, pintu masuk, dan pintu keluar,” jelas Abdul Wahab.
Ia menambahkan bahwa tahun ini ada 78 siswa baru yang terdiri dari 3 kelas.
“Kami berharap murid baru dapat mengikuti kegiatan dan disiplin di sekolah yang baru. Ada pendampingan dari guru TK untuk membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan SD,” tambahnya.
Abdul Wahab juga mengingatkan agar murid baru mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak sekolah dengan disiplin.
“Dari TK ke SD, otomatis mereka harus mengikuti kegiatan apa yang dilaksanakan oleh pihak sekolah dasar,” tutupnya. (Adv)