Advertorial

Joni Ginting Minta Pemkot Samarinda Tak Persulit Masyarakat dalam Mengurus IMTN dan PGB

KABARBORNEO.ID – DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2024 terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, pada Rabu (26/6/2024).

Dalam hal itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Joni Ginting mengapresiasi kinerja dari Pemkot Samarinda, terkhususnya Wali Kota Samarinda Andi Harun. Banyak terobosan-terobosan yang telah dilaksanakan dengan baik.

Terlepas dari hal tersebut, Joni ingin memberikan catatan kepada Pemkot Samarinda terkait laporan masyarakat susahnya mengurus Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pada saat kita mengurus kita harus dihadapkan dengan konsultan yang sudah ditunjuk oleh PUPR yang mewakili pemerintah, kita tidak boleh mengambil dari konsultan luar. Artinya kalau mengurus ini cukup mahal,” ujar Joni diwawancarai usai rapat paripurna.

BACA JUGA :  Peningkatan Sektor Pertanian, Disbun Kaltim Salurkan Bantuan Konret

Ia menerangkan, untuk bisa menerbitkan PGB masyarakat perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp250 juta untuk bangunan berukuran 10 kali 20 meter persegi.

“Data yang kita terima pada saat sharing kemarin segitu, saya pikir ini ini tidak rasional,” tegas Joni.

Menurutnya, Samarinda sebagai penyangga IKN, Pemkot Samarinda perlu memfasilitasi masyarakat agar tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal untuk mengurus IMTN dan PBG.

“Jadi pemerintah itu jangan berpikir hanya untuk meningkatkan PAD tapi tidak memikirkan masyarakat. Saya berharap kedepannya pemerintah bisa melakukan hal seperti itu tapi jangan justru menekan masyarakat,” pungkaa Joni. (Adv)

Related Articles

Back to top button