Advertorial

Guna Turunkan Angka Putus Sekolah, DPRD Kaltim Evaluasi Perda Pendidikan

KABARBORNEO.ID   DPRD Kaltim evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Angka putus sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) masih tinggi. Belasan ribu anak tidak bisa melanjutkan pendidikan karena berbagai masalah, terutama faktor ekonomi.

Tujuan dari evaluasi perda tersebut untuk mengurangi angka putus sekolah di Kaltim. Salah satunya adalah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin.

“Kita ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Ini agar anak-anak di Kaltim bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan merata,” ucap Salehuddin, Jumat (3/11/2023).

Dirinya berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bisa memprioritaskan masalah ini dan memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim, sebab evaluasi perda itu juga selaras dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Samarinda Sebut Warga Banyak Mengeluh, Terkait Proyek Rumah Sakit Korpri Kaltim

“Kita berharap angka putus sekolah di Kaltim bisa terus menurun, meskipun secara bertahap. Kita juga berharap Pemprov Kaltim bisa bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Salehuddin mengatakan evaluasi ini sudah dijadwalkan sejak 2022 dan baru dapat dilaksanakan pada tahun ini, Yang mana evaluasi perda pendidikan tersebut merupakan salah satu agenda Bapemperda DPRD Kaltim.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim jumlah anak yang putus sekolah di Kaltim per jenjang pendidikan pada tahun 2020 mencapai lebih dari 9000 anak. Jenjang SMA menjadi yang terbanyak anak putus sekolah dengan 3.087 anak.

Pada tingkatan SD sendiri tercatat 1.953 anak yang tak melanjutkan pendidikannya. Sementara di jenjang SMP 2.389 anak dinyatakan putus sekolah, dan jenjang SMK mencapai 1.651 anak. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button