Advertorial

Gelar Rapat Pansus Raperda Tentang Produk Halal dan Higienis, DPRD Samarinda Perhatikan Kualitas Produk Konsumsi Masyarakat

KABARBORNEO.ID – Komisi II DPRD Samarinda barusaja melakukan Rapat Pansus terkait putusan dan pembentukan raperda kota Samarinda tentang penyelenggaraan jaminan produk halal dan higienis di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (20/3/2024).

Abdul Rohim, sebagai ketua Pansus menjelaskan bahwa raperda tersebut bentuk penerapan dari undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dimana pada Oktober 2024 mendatang bahwa Indonesia bisa menjadi pusat industri produk halal dunia.

Lanjut Rohim, selain menjamin halal dan higienisnya produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Samarinda, juga bentuk upaya untuk menyampaikan kepada pelaku usaha khususnya UMKM untuk memiliki sertifikat halal pada produk yang dijualnya.

“Nah jadi hari ini pertemuan perdana kami dengan OPD lintas terkait karena kita ingin mendapatkan informasi kendala dan masalah yang selama ini mereka hadapi terkait penerbitan sertifikat halal untuk UMKM,” ujar Rohim.

BACA JUGA :  Usul Jembatan Balikpapan - Penajam sebagai Antisipasi Kepadatan IKN, Pj Gubernur : ke PPU, Tidak Mesti Melalui Kapal Fery Lagi

Menurut Rohim, peran perda ini guna mengakomodir hak masyarakat untuk mendapatkan produk halal dan higienis. Serta membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal terhadap produk yang mereka jual.

“Dari pertemuan ini kita bisa mencari solusinya dan bisa kita akomodir dalam perda yang kita susun ini, jadi setelah pertemuan ini akan ada pertemuan lanjutan yang lebih spesifik ke setiap sektor untuk melakukan pendalaman,” pungkas Rohim.(Adv)

Related Articles

Back to top button