DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pembangunan di Zona Rawan Bencana Tanpa Izin PBG

KABARBORNEO.ID – Keselamatan warga Samarinda kembali menjadi sorotan setelah ditemukan banyak pembangunan rumah di kawasan rawan bencana yang dilakukan tanpa izin resmi. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengingatkan pentingnya regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai langkah awal perlindungan masyarakat dari risiko bencana.
Menurut Markaca, fenomena pembangunan rumah tanpa izin, terutama di lereng dan perbukitan, menunjukkan lemahnya kesadaran terhadap tata ruang yang aman dan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui, di Samarinda masih banyak bangunan yang berdiri di lereng dan perbukitan, salah satunya di kawasan Samarinda Utara.
“Instansi pemerintah saja butuh kajian lingkungan sebelum memberi izin, apalagi masyarakat umum. Aturannya jelas, ada kajian yang harus dipenuhi,” ujar Markaca. Ia menyoroti kecenderungan warga yang membangun rumah terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan. Padahal, proses peninjauan lahan merupakan tahap penting untuk menghindari dampak buruk seperti tanah longsor dan banjir.
“Kalau ini terus dibiarkan, kesalahan dalam penataan ruang bisa mengancam keselamatan warga,” tegasnya. Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa pembangunan di kawasan berisiko tinggi wajib melalui proses perizinan yang ketat, termasuk kajian berwawasan lingkungan dari instansi teknis terkait.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk konsisten menerapkan aturan PBG dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar regulasi ini benar-benar dipahami dan dijalankan. “Ini soal keselamatan. Izin itu penting agar masyarakat juga aman,” pungkasnya. (adv)