Advertorial

DPRD Apresiasi Keputusan Polri Hentikan Penggunaan Sirine & Strobo Sementara

KABARBORNEO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk menghentikan penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) pada kendaraan pengawalan sementara waktu. Langkah ini menjadi respons terhadap kritik publik yang selama ini mengemuka melalui gerakan “stop tot tot wok wok” di media sosial. Langkah ini mendapat sambutan positif dari pihak legislatif kota.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan bahwa kebijakan Polri tersebut sudah sangat tepat dan sejalan dengan regulasi yang ada. Ia menekankan bahwa kendaraan pejabat maupun sipil berhak diawasi agar tak melampaui batas aturan.

“Sudah jelas diatur UU No. 22/2009 terkait penggunaan sirine dan strobo hanya untuk pejabat negara asing dan ambulans, tapi kalau hanya berlaku sombong lebih baik ditiadakan,” ujarnya.

Kamaruddin juga mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah menetapkan jenis–jenis kendaraan yang diperbolehkan memakai peralatan khusus seperti sirine dan strobo. Ia mengkritik lemahnya penerapan aturan tersebut di lapangan, sehingga masih banyak pihak yang memanfaatkannya secara berlebihan.

BACA JUGA :  Lestarikan Bahasa Kutai, SDN 005 Tenggarong Beri Pelajaran Bahasa Kutai Kepada Para Siswa

“Sebenarnya UU-nya sudah bagus hanya saja jarang diterapkan, sehingga banyak yang menggunakan dengan bangganya,” kata legislator dari Dapil Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota itu.

Lebih dari itu, Kamaruddin menyebut bahwa penggunaan sirine dan strobo secara sembarangan bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas — tetapi juga soal keadilan sosial dan kenyamanan warga. Suara gaduh dan lampu menyilaukan kerap dianggap sebagai simbol arogansi pengguna kendaraan.

“Kalau hanya untuk pamer, lebih baik ditiadakan sama sekali,” pungkasnya.

Dengan keputusan sementara ini, DPRD berharap agar Polri tidak hanya berhenti di kebijakan, namun juga tegas dalam penerapan di lapangan. Kepastian penegakan hukum diharapkan memberi efek jera dan pulihkan kepercayaan publik.

(ADV)

Related Articles

Back to top button