Disnakertrans Kaltim Perketat Pengawasan Perusahaan di Hari Buruh Internasional 2023
KABARBORNEO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) perketat pengawasan kepada perusahaan atau pengusaha agar patuh pada norma ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi pada Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2023.
Saat menggelar Halal Bi Halal serta dialog ketenagakerjaan bersama ratusan buruh di Aula Kantor Disnakertrans, Jalan Kemakmuran, Samarinda, pada Senin (1/5/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli,
Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kaltim, Sukarjo,
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Ketua DPP Apindo Kaltim, Ketua KSBSI Kaltim dan Ketua KSPSI Kaltim.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota berusaha memberikan yang terbaik dalam melaksanakan apa yang dicita-citakan para buruh dan pekerja.
Dirinya juga menyebut saat ini ada 17 ribu perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Kaltim. Dengan angka sebanyak itu, dirinya mengakui memang belum bisa secara menyeluruh di awasi secara maksimal.
Masalah lainnya, yang menjadi persoalan diantaranya juga keluhan para pekerja atau buruh terkait Upah Minimum Pekerja (UMP) dibawah standar khususnya pekerja sawit. Pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada para perusahaan agar melaksanakan ketentuan terkait hal ini.
“Paling tidak, membayarkan upah tidak boleh dibawah minimum dan tentu harus dikomunikasikan lagi ke perusahan terkait sawit ini, memastikan itu, kalau kita lihat dari aspek SDM-nya,” jelas Rozani.
Dirinya juga menegaskan, Pemerintah sebagai regulator mengingatkan bagi perusahaan secara mandiri untuk melaksanakan norma-norma (ketenagakerjaan).
Bagi perusahaan yang belum memenuhi hak-hak bagi para karyawan dan pekerjanya seperti hak jaminan sosial hingga kesehatan akan mendapatkan tindakan tegas.
“Di May Day ini bukan lagi bercerita tentang 8 jam kerja, 8 jam libur dan 8 jam beribadah, bukan itu. Lebih dari turunan tadi untuk norma ketenagakerjaan,” tutupnya.
(ADV/DISKOMINFOKALTIM)