Advertorial

Disdikbud Kukar Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya di Sekolah Negeri

KABARBORNEO.ID – Sesuai dengan peraturan pemerintah terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa sekolah negeri di Kukar tidak memungut biaya dari siswa.

“Kami tegaskan tidak ada biaya yang dipungut oleh sekolah negeri,” ujar Kasi Penjaminan Mutu dan Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh, Rabu (10/7/24).

Emi menjelaskan bahwa pembelian seragam dan atribut sekolah dikelola oleh koperasi sekolah dengan harga tidak melebihi standar.

“Orang tua siswa diberi kebebasan untuk membeli seragam di luar sekolah, namun seragam batik dan olahraga disediakan oleh koperasi sekolah,” tuturnya.

Pembelian seragam di sekolah bisa diangsur. Bagi siswa tidak mampu, Pemkab Kukar melalui Disdikbud telah membuat regulasi tentang BOSKAB Afirmasi, yang memberikan bantuan untuk perlengkapan sekolah dan transportasi rutin.

BACA JUGA :  Kota Balikpapan Menjadi Zona Merah Positif Covid-19

Disdikbud juga telah berkoordinasi dengan MKKS dan K3S untuk memastikan tidak ada pungutan terkait pembelian buku teks di SD dan SMP di Kukar. Bagi sekolah yang menggunakan Chromebook, pembelajaran dapat dilakukan melalui e-book.

Emi menegaskan bahwa Disdikbud telah menganggarkan perlengkapan sekolah dan alat transportasi bagi peserta didik tidak mampu.

“Harapan kami, dengan penjelasan ini tidak ada lagi polemik atau berita yang tidak didasarkan pada fakta,” katanya.

Siswa yang orang tuanya tidak mampu diimbau untuk berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah. Jika tidak mendapat pelayanan, mereka bisa melaporkan ke Disdikbud melalui layanan aduan di nomor: 08115841117.

Related Articles

Back to top button