Diduga Ada Pungli, Joni Sinatra Ginting Soroti Persoalan IMTN
KABARBORNEO.ID – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting soroti persoalan pelik mengenai Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) saat Hearing Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bersama Dinas PUPR.
Joni menjelaskan ada tiga orang yang melaporkan terkait adanya indikasi pemungutan liar (pungli) dalam proses peninjauan dan pemungutan lokasi tanah yang membutuhkan biaya yang secara ideal per kunjungan atau survei hanya memakan dana sekitar Rp125 ribu per satu hektar.
“Biayanya cukup tinggi, pengurusan untuk IMTN sekarang info yang kami dapat dari masyarakat variatif. Standarnya itu standar ganda. Nyatanya selama ini harganya itu tergantung negosiasi,” ujar Joni.
Dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 14/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan IMTN, Dinas PUPR memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi dalam penerbitan IMTN yang mana rekomendasi tersebut diberikan kepada DPMPTPS untuk mengeluarkan IMTN.
Secara birokrasi, permohonan berkas untuk menerbitkan IMTN akan diproses oleh Dinas PUPR. Seperti peninjauan dan pengukuran lokasi tanah yang akan dihadirkan RT, kelurahan, kecamatan, OPD terkait, saksi yang berbatasan dengan lokasi tanah dan saksi kronologis yang berumur minimal 50 tahun untuk permohonan IMTN yang tidak memilik Alas Hak.
“Makanya saya bilang selesaikan dulu, tuntaskan supaya apa yang dilakukan selama ini dalam proses pengurusan itu tidak terjadi standar ganda,” jelas Joni.
Ia berharap agar Dinas PUPR menuntaskan dahaga ini sebelum masyarakat membawa lebih jauh ke jalar hukum dan berharap tidak terjadinya pemungutan liar oleh oknum nakal.
Dikonfirmasi oleh Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti memegaskan belum pernah mendengar adanya oknum nakal yang melakukan pungli untuk penerbitan IMTN.
“Jika itu terjadi di dinas kamu, saya akan beri teguran dan hukuman kalau memang melakukan seperti itu. Kalau ada orang yang mau bercerita sama saya, saya persilahkan. Kalau tidak ada yang pernah cerita kepada saya, saya tidak mungkin menuduh anak buah saya,” tegas Desy. (Hms/Adv)