Beberapa Klausul Perlu Direvisi, DPRD Kaltim Bahas Ulang Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit
KABARBORNEO.ID – DPRD Kaltim berencana membahas ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menuturkan, rencana pembahasan ulang itu karena ada sejumlah klausul yang perlu direvisi.
Meski demikian, disebutkan Rusman kalau dalam pembahasan ulang tersebut tak harus merancang aturan baru. Maksudnya, hanya klausul yang tidak sesuai saja yang akan dilakukan perubahan.
“Agar ke depannya lebih efesien, dalam pembahasan ulang itu tidak perlu buat baru, hanya nanti mana yang tidak sesuai itu saja yang akan dibahas,” jelas Rusman kepada awak media, Selasa (22/2/2023).
Rusman mempaparkan, Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit ini nantinya bakal masuk ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023 yang dibahas anggpota dewan.
“Kami juga nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang,” lanjutnya.
Untuk diketahui, rencana pembahasan ulang Raperda Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit itu muncul usai dilakukannya konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI beberapa waktu lalu.
Sebab itu, Rusman menerangkan kalau selanjutnya pimpinan DPRD akan membahas terkait apakah pembahasan Raperda itu akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) atau diserahkan ke komisi di DPRD Kaltim yang terkait.
“Ada kecenderungan diberikan hanya kepada Komisi III saja untuk pembahasan kembali,” jelasnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)