Advertorial

Bangun Rumah Tanpa Izin di Kawasan Rawan Bencana, DPRD Samarinda Ingatkan Soal Keselamatan

KABARBORNEO.ID – DPRD Kota Samarinda menyoroti maraknya pembangunan rumah tanpa izin di kawasan rawan bencana, seperti daerah bantaran sungai dan lereng yang berpotensi longsor atau banjir. Fenomena ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga dan dapat memperparah dampak bencana alam di Kota Tepian.

Anggota DPRD Samarinda mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membangun rumah di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona rawan bencana. Selain melanggar aturan tata ruang dan perizinan, pembangunan tanpa izin juga membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan serta mitigasi risiko bencana secara optimal.

DPRD menegaskan, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan perumahan, terutama di wilayah yang rentan terhadap bencana. Pemerintah kota diharapkan semakin tegas dalam menertibkan bangunan liar dan memperkuat sosialisasi mengenai pentingnya izin mendirikan bangunan, khususnya di kawasan rawan bencana.

BACA JUGA :  Masuk Masa Reses, Muhammad Samsun Serap Aspirasi di Desa Kota Bangun 2

Selain itu, DPRD juga meminta agar pemerintah mempercepat penataan kawasan permukiman dan menyediakan solusi relokasi bagi warga yang sudah terlanjur bermukim di zona berbahaya. Upaya ini penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian material akibat bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, serta masyarakat, diharapkan pembangunan di Samarinda dapat berjalan lebih tertib dan aman, serta mampu meminimalisir risiko bencana di masa mendatang. (adv)

Related Articles

Back to top button