Advertorial

Badan Kehormatan DPRD Kaltim Bakal Tindak Anggota Dewan yang Masih Gunakan Atribut Partai saat Agenda Kedewanan

KABARBORNEO.ID – Sejumlah wakil rakyat di Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, diduga menggunakan simbol partai dalam giat kedewanan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Merespon hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Sutomo Jabir menepis hal tersebut.

“Kalau kita sebenarnya, termasuk saya sudah tidak lagi mengenakan logo partai, karena beberapa partai telah resmi menjadi peserta Pemilu. Jadi, tidak diperkenankan menggunakan simbol-simbol kepartaian,” ujarnya kepada awak media, Rabu (1/3/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim sendiri, lanjut Sutomo, jauh-jauh hari sudah memperingatkan kerawanan pelanggaran ini kepada para anggota dewan yang saat ini masih menjabat.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui jika ada anggota DPRD Kaltim yang masih menggunakan simbol-simbol partai dalam kegiatan kedewanan baik itu dalam kegiatan Serap Aspirasi (Reses), Sosialisasi Perda (Sosper) maupun Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).

BACA JUGA :  Antisipasi Konflik dalam Pesta Demokrasi 2024, Komisi I : Masyarakat Saling Jaga, Polisi Jamin Keamanan

“Bawaslu kan juga bekerja, Panwas Kecamatan sampai ke tingkat Desa/Kampung juga turun langsung ke lapangan, bahkan mereka akan menegur langsung ketika ada kegiatan kedewanan yang berbau kampanye,” lanjutnya.

Dijelaskan Sutomo pula, bahwa sejauh ini Bawaslu Kaltim juga belum ada bersurat secara resmi ke DPRD Kaltim terkait dugaan terjadinya pelanggaran tersebut dalam kegiatan kedewanan.

“Kalau belum bersurat, artinya belum ada indikasi pelanggaran. Jika ada, mereka pasti laporkan ke DPRD Kaltim dan kami Badan Kehormatan (BK) pasti akan mengetahui dan tindaklanjuti,” tegasnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button