Advertorial

Atasi Antrian Mengular di SPBU, PJ Gubernur Kaltim Minta Pertamina Kaji Ulang Kebijakan Kuota

KABARBORNEO.ID – Pertamina diminta Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk mengkaji ulang kebijakan kuota/jatah atau jumlah yang ditentukan untuk bahan bakar minyak (BBM) di Benua Etam. 

Hal ini ditegaskan Pj Gubernur Akmal Malik usai menghadiri Rapat Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim Karang Paci Samarinda, Senin (27/11/2023). 

“Saya juga meminta Pertamina jangan membuat kebijakan yang sama,” kata Akmal, sekaligus menjawab pertanyaan anggota DPRD Kaltim terkait upaya Pemerintah Provinsi Kaltim mengatasi antrean BBM dibanyak SPBU. 

One fix policy for all menurut Akmal, yang diberlakukan pihak Pertamina kurang tepat. Sebab lanjutnya, Kaltim tidak sama dengan daerah lain di Indonesia. 

“Kaltim tidak sama dengan Jawa, tidak sama dengan Sumatera,” sebutnya.

Bahkan Kaltim pun tidak sama dengan sesama provinsi di Kalimantan, baik itu Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Utara. 

BACA JUGA :  Sektor Pertanian di Kaltim Lebih Membutuhkan Perhatian Pemerintah

“Maka harus ada kebijakan asimetris juga terkait distribusi minyak (BBM) di Kalimantan Timur,” tegasnya. 

Terhadap kondisi yang sudah cukup lama berlangsung, Akmal menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui instansi terkait terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengatasinya. 

Terlebih lagi, ujarnya, Kaltim saat ini tidak saja menjadi daerah penghasil sumber daya alam abstraktif dan mineral, seperti minyak dan gas bumi serta batu bara, tapi juga perkebunan. 

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang saat ini sedang berlangsung menurut Akmal pasti membutuhkan ketersediaan BBM cukup besar guna menunjang operasional alat-alat berat di sana.

“Nah ini yang ingin kita bicarakan dengan pemangku kebijakan perminyakan itu, seperti SKK Migas dan Pertamina,” ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu. (AVA/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button