Advertorial

Anggota DPRD Samarinda Sarankan Pemkot Ajak Masyarakat Terkait Pembangunan Ulang Pasar Pagi

KABARBORNEO.ID – Dalam rencana pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda, diperkirakan akan menggunakan lahan Rumah Toko (Ruko) yang mana sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) disebelahnya.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tetap melibatkan masyarakat terkait hal tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya sarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tetap melibatkan masyarakat terkait pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda.

Hal itu dikarenakan penggunakan lahan Rumah Toko (Ruko) yang mana sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) disebelahnya.

“Nah, keterlibatan masyarakat hak milik yang disitu, saya kira seharusnya atau sebaiknya diajak duduk barenglah. Untuk menentukan konsepnya,” ujar Angkasa, Rabu (7/2/2024).

Mengingat bahwa Pemkot Samarinda juga harus menghargai para pemilik ruko-ruko tersebut. Duduk bareng yang dimaksud adalah agar kelancaran pembangunan Kota Samarinda terindahkan.

“Wacana Wali Kota dalam membangun Kota Samarinda itu harus kita akui, bahwa kota ini ingin berubah. Kita sebagai warga Samarinda juga pasti ingin melihat kota ini lebih baik,” urainya.

BACA JUGA :  Dukung Raperda Baru, Abdul Rohim Dorong UMKM Terbitkan Setifikat Halal

Dimana siapapun pemimpin yang menduduki jabatan dapat dan mampu untuk merubah wajah Kota Samarinda menjadi lebih baik, dari sisi estetika maupun penataan Kota Samarinda.

“Dia harus bisa merubah wajah Kota Samarinda ini lebih baik. Baru dari satu sisi ya, satu estetika saja dan penataan kota, belum dari sisi lainnya,” imbuhnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan kembali bahwa masyarakat juga merupakan bagian daripada pembangunan, dan DPRD adalah bagian dari pemerintahan.

“Harusnya kita duduk bareng-bareng, kita putuskan konsep ini sama-sama dan bagaimana baiknya. Saya kira itu solusi yang paling baik,” jelasnya.

Cara tersebut dianggap menjadi solusi jalan tengah agar masing-masing pihak bisa saling berdiskusi secara langsung, agar jika sudah diambil keputusan tidak akan terjadi kesalahpahaman. (adv)

Related Articles

Back to top button