Anggota DPRD Samarinda Dukung Pemkot Lakukan Pendataan Anak Layak Terima Bantuan Sekolah
KABARBORNEO.ID – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk genjot pendataan akurat akan-anak yang layak menerima program bantuan bersekolah.
Pendataan tersebut bertujuan untuk memastikan anak-anak usia wajib belajar yang ada di Kota Samarinda untuk bisa bersekolah tanpa memandang permasalahan ekonomi maupun sosialnya.
“Artinya ketika mendata betulkah anak ini anak yang tidak mampu? Betulkah anak ini anak yang punya keinginan bersekolah namun terbatas biaya. Pemerintah kota itu pasti sudah memiliki program tersendiri, salah satunya adalah Orang Tua Asuh, kemudian ada beasiswa, nah inilah yang selalu kita sampaikan bahwa valid data itu yg paling penting,” ujar Deni, Selasa (27/02/2024).
Menurut Deni, Pemkot dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersinergi untuk mendata anak-anak usia wajib bersekolah yang kurang mampu.
“Usia wajib bersekolah sesuai dengan undang-undang yang ada yaitu dari usia 7 tahun hingga 18 tahun, nah bagaimana sih mereka yang berusia wajib belajar untuk tetap menjadi anak-anak yang bersekolah. Inilah Pemkot harus satu sinergi bersama OPD terkait, artinya betul-betul mendata anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi,” jelas Deni.
Deni berharap, agar tidak ada lagi anak-anak usia wajib bersekolah di Kota Samarinda tetapi masih kedapatan tidak bersekolah karena alasan biaya. Mengingat salah satu indikator terwujudnya Samarinda sebagai Kota Peradaban adalah pendidikan yang merata.(Adv)