Advertorial

Anggota DPRD Samarinda Dorong Pengelola Mall SCP Terapkan Parkir e-Money

KABARBORNEO.ID – Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Samarinda Tahun Anggaran 2023 melakukan sidak ke area parkir kendaraan roda dua di Mall Samarinda Central Plaza (SCP), pada Kamis (25/4/2024).

Hal tersebut dilakukan karena Pansus melihat bahwa pengelolaan parkir di SCP belum memenuhi standar keamanan bagi pengunjung yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Di mana yang seharusnya setiap pelaku wajib memenuhi dua item fasilitas parkir dan penyediaan akses pintu masuk keluar baik kendaraan pribadi maupun barang. Seperti standar teknis, Sistem sprinkle atau alat penyemprot air serta marka parkir dan hal tersebut tidak dipenuhi oleh pengelola mall SCP.

“Standar-standar perizinan itu upaya untuk melindungi dan memproteksi terjadinya hal-hal yang tidak sehat buat pengunjung, kan ada dua hal yang penting yang pertama itu kenyamanan dan keselamatan,” ujar Abdul Rohim.

BACA JUGA :  SMPN 3 Tenggarong Jadi Sekolah Penggerak di Kota Raja Berbasis Google

Tak hanya itu, ia juga menekankan terkait pengelolaan transaksi parkir sampai saat ini yang masih menggunakan sistem manual atau tunai sehingga pihaknya khawatir retribusi yang diberikan ke pemerintah tidak sesuai dengan faktualnya. Oleh sebab itu pihaknya mendorong untuk menggunakan transaksi non tunai atau e-money.

“Yang dikhawatirkan adalah yang dilaporkan ke pemerintah itu tidak sesuai. Misalny, satu bulan kendaraan yang masuk jumlahnya 1000 tapi yang dilaporkan ternyata cuman 500 dan kita tidak bisa crosschek langsung,” jelasnya.

Hal tersebut akan menjadi catatan Pansus dan akan didiskusikan kembali di internal Pansus terkait pengelolaan parkir di Mall SCP.(Hms/Adv)

Related Articles

Back to top button