Akibat Proyek Puskib, Kantor Kelurahan Kena Imbasnya
KABARBORNEO.ID – Berkaitan dengan lahan puskib, Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, mengatakan kondisi ini juga terjadi pada keberadaan kantor Kelurahan Mekar Sari yang berada di kawasannya masih mengontrak.
“Itu urusannya juga bukan hanya puskib saja dengan diputuskan statusnya, tapi sampai saat inipun Kelurahan Mekar Sari itu kantornya masih ngontrak sana-sini. Saya berharap itu segera direalisasikan oleh pemprov, karena ‘kan janjinya itu dibongkar dan dibangunkan yang baru sama kontraktor yang bekerjasama dengan Perusda. Tapi kenyataannya tidak ada sampai dengan saat ini,” ungkap Mimi, Senin (30/10/2023).
Pokitisi perempuan itu menjelaskan akibat dari proyek mangkrak di puskib saat itu, sampai saat ini kantor kelurahan yang tadinya ada di belakang puskib juga ikut dibongkar. Dengan begitu, kantor kelurahan terpaksa pindah.
“Artinya, representasi pemerintah jadi jelek. Masa sih sekelas Balikpapan, kantor kelurahan dan kecamatannya ngontrak sana-sini ‘kan gitu. Malu kita ya,” katanya.
Mimi juga sempat mengusulkan lahan puskib tersebut bisa dihibahkan. Tetapi dari beberapa kali hasil komunikasi itu terputus. Sebab kontrak proyek itu 25 tahun dan ini sudah mangkrak 12 tahun, apakah ini mau diputus atau dilanjutkan.
“Kalau dilanjut seperti apa? kalau nggak dilanjutkan berarti harus diputus. Kenapa sampai saat ini nggak diputus-putus, janjinya tahun lalu mau diputus tapi belum juga. Tahun ini janji lagi, kita lihat aja akhir tahun ini bagaimana jawaban Pemprov Kaltim. Kita akan tetap bersuara, karena itu tugas saya sebagai wakil dari Dapil Balikpapan,” tegas Mimi.
Hingga sampai saat ini, ia masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait lahan tidur di eks Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib).
Dirinya mengaku sudah bertahun-tahun menyuarakan agar lahan tersebut segera dilakukan pembangunan, mau apa saja.
“Mudah-mudahan akhir tuhan ini ada jawaban dari Pemrov Kaltim, mau diapakan lahan Puskib itu,” ucap Mimi.
Ini disampaikannya seusai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di pemukiman padat penduduk RT 1 Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mekar Sari Balikpapan. (ADV/DRPDKALTIM)