Advertorial

Pemilik Usaha di Samarinda Diminta Siapkan Lahan Parkir, Tak Andalkan Pinggir Jalan

KABARBORNEO.ID – DPRD Samarinda menyoroti kebiasaan parkir kendaraan di badan jalan yang selama ini dinilai memperparah kemacetan di beberapa titik kota. Ketua Komisi II, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pemilik usaha tidak boleh lagi menjadikan tepi jalan sebagai area parkir.

Menurut Deni, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan penyusunan Perda Transportasi, yang salah satu poin krusialnya adalah mewajibkan setiap usaha memiliki area parkir sendiri. Ia menyebut bahwa badan jalan seharusnya difungsikan eksklusif untuk lalu lintas kendaraan, bukan sebagai tempat kendaraan parkir.

“Kalau berbicara parkir tepi jalan, saat ini kita sedang melakukan finalisasi Perda Transportasi. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban pemilik usaha untuk memiliki lahan parkir. Nantinya ini akan disosialisasikan lebih lanjut oleh Dishub,” ujarnya.

Deni berpendapat bahwa momen uji coba sistem satu arah di ruas Jalan Abul Hasan adalah kesempatan untuk mengubah pola lama. Jika kebiasaan parkir di badan jalan dibiarkan, beban lalu lintas akan semakin berat.

BACA JUGA :  Lestarikan Adat dan Tradisi Leluhur, Disdikbud Kukar Gelar Festival Budaya Bensemar 2024

“Parkir sembarangan memperburuk kinerja jalan yang seharusnya untuk pergerakan kendaraan,” katanya.

Di sisi lain, Deni juga mengakui bahwa fasilitas kantong parkir saat ini masih sangat terbatas. Untuk itu, DPRD berharap agar pemilik usaha turut ambil bagian dalam penyediaan lahan parkir. Tanpa kolaborasi dari sektor usaha, upaya mengurai kemacetan sulit berjalan maksimal.

“Bagaimanapun kita agak susah dengan kantong parkir yang ada. Karena itu, pemilik usaha harus ambil bagian. Kalau tidak, beban jalan akan semakin berat,” tegasnya.

Dengan Perda Transportasi yang berada dalam tahap finalisasi, DPRD Samarinda berharap regulasi baru tersebut bisa mendorong transformasi kebiasaan dan mengurangi kemacetan di titik padat seluruh kota.

(ADV)

Related Articles

Back to top button