Advertorial

Mediasi Pembayaran Lanjutan Lahan Ring Road Samarinda, DPRD Kaltim Beri Ruang

KABARBORNEO.ID – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama sejumlah instansi terkait persoalan progres atau kendala pembayaran lahan Jalan Nursyirwan Ismail (Jalan Ringroad II) Kota Samarinda, di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (27/11/2023).

Rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian pembayaran lahan warga di Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda yang hingga saat ini masih belum tuntas, urai Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid.

“Kami ingin tahu apa saja kendala yang dihadapi, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun hukum. Kami juga ingin memastikan bahwa semua pihak mengedepankan prinsip ketelitian dan prinsip kehati-hatian untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari,” terangnya.

Harun Al Rasyid juga menyampaikan, Komisi I DPRD Kaltim akan mengawal ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi perihal permohonan penjelasan status Hak Penggunaan Lahan (HPL) transmigrasi yang tumpang tindih dengan klaim lahan warga di Jalan Ringroad II Kota Samarinda.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang status HPL transmigrasi tersebut. Kami berharap hal ini bisa segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pembayaran lahan warga yang sudah lama menunggu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda memaparkan pembayaran tahap I telah dilaksanakan untuk 45 bidang tanah seluas 4,9 hektare, tersisa 2,6 hektare yang masih berproses.

“Pembayaran tahap II sudah masuk tahap pengumuman nominatif calon penerima untuk 24 bidang tanah seluas 2,41 hektare,” jelasnya.

Kemudian, sebanyak 10 bidang tanah sekitar 0,9 hektare masuk status HPL transmigrasi belum bisa diproses lebih lanjut. Pihak Dinas PUPR-PERA Kaltim sudah bersurat ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta penjelasan, namun sampai saat ini pihak Dinas PUPR-PERA Kaltim belum menerima penjelasan yang diperlukan.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu 2024, Jahidin Soroti Potensi Masalah Politik Identitas

“Surat klaim kepemilikan warga untuk 10 bidang tanah yang masuk HPL berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang diurus di RT dan Kelurahan setempat,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya telah mengalokasikan anggaran pada APBD murni 2023 sebesar Rp99 miliar, ditambah pada Perubahan APBD 2023 sebesar Rp23 miliar.

Firnanda menambahkan, pembayaran pertama sudah dilakukan pada Rabu (27/9/2023). Tahap I pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp75,4 miliar.

“Lahan yang bisa dibayar adalah lahan yang terkena badan jalan dan dapat dibuktikan legalitas penguasaan atau kepemilikannya,” imbuhnya.

Firnanda berharap, rapat tersebut dapat memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak dan mempercepat proses pembayaran lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kaltim yang telah menginisiasi rapat ini. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran lahan warga sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan menghormati hak-hak warga,” tutupnya. 

Rapat RDP Komisi I DPRD Kaltim ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERA) Kaltim, Biro Hukum Kaltim, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kaltim, Camat Sungai Kunjang, Camat Samarinda Ulu, Lurah Lok Bahu, dan Lurah Air Putih. (AVA/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button