Advertorial

Legislator Karang Paci Dorong Pemprov Kaltim Tindaklanjuti Catatan LHP BPK RI

KABARBORNEO.ID – Pemprov Kaltim menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna ke 18 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (5/6).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni tampak hadir mewakili Gubernur Kaltim dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Sri memaparkan, pendapatan daerah tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 12,469 triliun dan realisasi sebesar Rp 16,804 triliun.

“Artinya untuk realisasi pendapatan daerah di tahun 2022 mencapai 134,77 persen atau melebihi target yang ditetapkan,” tutur Sri Wahyuni, Senin (5/6).

Sementara itu, dilanjutkannya, belanja daerah untuk tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 10,254 triliun. Namun untuk realisasinya memang belum maksimal, yakni sebesar Rp 7,988 triliun atau 77,90 persen.

“Memang masih ada yang kurang. Tetapi rata-rata realisasi kita sudah melebihi target. Semoga semua ini dapat disetujui dewan,” sebutnya.

Merespons pemaparan eks Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyampaikan bahwa penjelasan dari Pemprov ini nantinya akan direspon oleh masing-masing fraksi di DPRD Kaltim dalam rapat paripurna selanjutnya

BACA JUGA :  Muziburrachman Ajak Pemuda Kaltim Aktif Pilih Pemimpin di Pilkada 2024

Meski demikian, Samsun sempat menyentil Pemprov Kaltim mengenai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022.

Meski meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Samsun melihat masih banyak catatan yang disampaikan BPK RI dalam LHP-nya.

“Catatan itu harus ditindaklanjuti. Semuanya tanpa terkecuali harus kami soroti. Nanti akan kami tanyakan kepada Pemprov sejauh mana tindak lanjut dari catatan yang diberikan,” tegasnya.

Menimpali pernyataan Samsun, Sri Wahyuni mengatakan bahwa Inspektorat telah melansir ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat catatan dalam LHP BPK RI.

“Memang kita mendapat opini WTP. Tapi bukan berarti tanpa catatan. Ada yang berupa temuan administrasi, peningkatan pengawasan, maupun hal lain. Tentu LHP BPK RI itu akan kami tindak lanjuti secepatnya,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Related Articles

Back to top button