Puluhan Baliho dan Spanduk Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Samarinda
KABARBORNEO.ID – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda melakukan Penertiban puluhan baliho dan spanduk habis izin dan tidak ada izin maupun rusak, pada Rabu (26/4/2023).
Kepala Satpol PP Samarinda, Herry Herdany
menjelaskan tindakan ini berdasarkan pada Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame.
Dengan rute lokasi penertiban, antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman dan Jalan M.Yamin.
“Penertiban kita mulai pukul 11.00 WITA sampai selesai dengan melibatkan 30 personil,” ungkap Herry.
Dirinya juga menambahkan para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa.
Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan,” ucapnya (ADV/DISKOMINFOKALTIM)