Advertorial

Warga Perumahan Gruduk Sosper Baharuddin Muin

KABARBORNEO.ID – Warga Perumahan Pamulang, RT.015, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara menghadiri sosialisasi peraturan daerah (sosper) yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Muin pada, Jum’at, (18/3/2023).

Pada sosialisasi tersebut anggota DPRD Dapil Paser-PPU ini menghadirkan perwakilan dari Reserse Narkoba Polres Kabupaten PPU dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai narasumber.

“Narasumber yang hadir hari ini adalah mereka yang kompeten dibidangnya, mengingat pembahasan kita yaitu Peraturan Daerah (perda) No. 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika,” jelas politisi dari Partai Gerinda itu dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Veridiana Huraq Wang : Hampir Semua BUMD di Kaltim Mengalami Masalah dan Minim Kontribusi PAD

Bahar sapaan akrabnya menjelaskan sosialisasi tentang pencegahan narkoba ini sangat penting karena narkoba dapat merusak generasi penerus.

Antusias warga Perumahan Pamulang, RT.015, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara saat mengikuti Sosper.

“Baru awal tahun Polres PPU telah menindak kasus penyalahgunaan narkoba, jika masyarakat tidak turut serta perangi barang haram itu maka hancurlah generasi kita apalagi kita akan menjadi ibu kota negara. Jadi masyarakat harus lebih ketat soal narkoba yang berbahaya ini.” Sambungnya

Selain sebagai ajang penyampaian kerja anggota DPRD Kaltim, sosialisasi ini juga sebagai ajang silaturahmi anggota DPRD dengan masyarakat. (tim redaksi)

Related Articles

Back to top button