Advertorial

Terima Aduan Masyarakat Loa Kulu Soal Pengrusakan Lahan Akibat Tambang, DPRD Kaltim Gelar Hearing dengan PT MHU

KABARBORNEO.ID – DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Multi Harapan Utama (MHU) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (7/3/2023).

Rapat tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat yang terafiliasi dalam Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu, soal dugaan pengrusakan lahan pertanian (sawah) oleh kegiatan pertambangan PT MHU.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji didampingi Ketua Komisi I Baharuddin Demmu beserta anggota Komisi I yang lainnya.

Selain itu, ikut membersamai jalannya rapat perwakilan sejumlah warga pelapor, Kelompok Tani Sri Warga, Kepala Desa (Kades) Loa Duri Ulu, kuasa hukum DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pertanian Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Inspektur Tambang Kaltim dan Perwakilan Manajemen PT MHU.

Rapat berjalan dengan interaktif dan cukup alot. Terutama dalam pembahasan penentuan besaran nominal ganti rugi yang dilontarkan oleh warga pelapor. Warga bersikukuh menuntut ganti rugi atas kerusakan lahan mereka yang seluas 5,3 hektare itu sebesar Rp 1,3 miliar sedangkan pihak PT MHU hanya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.

Tak kunjung ada titik temu, akhirnya rapat pun discorsing selama kurang lebih 15 menit untuk proses lobi-lobi penetapan tawaran nominal ganti rugi antara perwakilan warga dan manajemen PT MHU yang ditengahi DPRD Kaltim.

BACA JUGA :  Disdikbud Kukar Gelar Acara Bimtek Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan SMP

Hasil proses lobi-lobi dan sudah ditetapkan dalam kesimpulan akhir RDP tersebut adalah warga menurunkan nilai tuntutan ganti rugi menjadi sebesar Rp 700 juta kepada PT MHU.

Usai rapat, External Relation Management PT MHU, Samsir menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan nilai tuntutan ganti rugi ini kepada manajemen pusat.

“Kami tentunya tidak berani memutuskan nilai ganti rugi sesuai apa yang ditawarkan, sebab itu murni semata-mata kewenangan manajemen pusat,” ujar Samsir saat diwawancarai awak media.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengungkapkan, soal besaran ganti rugi dalam RDP ini belum ada kesepakatan berapa nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MHU kepada kelompok Tani Sri warga Desa Loa Duri Ulu.

“Oleh sebab itu, kita jadwalkan lagi untuk melakukan RDP minggu depan. Semoga minggu depan sudah kita ketahui berapa besaran biaya untuk ganti rugi lahan milik warga yang rusak karena aktivitas pertambangan batubara,” papar Seno Aji. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button