DPRD Kaltim Desak PT WIN Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Kelompok Tani Desa Kerayaan, Muhammad Udin: Kami Minta 2 Pekan Bisa Selesai
KABARBORNEO.ID – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Wira Inova Nusantara (WIN) di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (7/2/2023).
Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan warga Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Menindaklanjuti mediasi terkait tuntutan ganti rugi lahan milik Kelompok Tani Karya Desa Kerayaan yang digarap menjadi perkebunan sawit oleh PT WIN sejak beberapa tahun silam.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin menerangkan, berdasarkan hasil rapat pihaknya mengancam tak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT WIN.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bentuk penekanan kepada PT WIN apabila dalam dua pekan tidak menuntaskan masalah penyerobotan lahan pertanian milik masyarakat di Desa Kerayaan tersebut.
Udin sapannya memaparkan, setidaknya lahan yang diduga terdampak penyerobotan itu seluas 430 hektar. Akibatnya, sejumlah masyarakat dari Desa Kerayaan tidak dapat berkebun dan mencari nafkah.
“Dapat dikatakan penyerobotan, karena pihak perusahaan tanpa seizin masyarakat. Mereka menggarap perkebunan tersebut, dan yang masyarakat inginkan hanya dapat diganti rugi,” jelas Udin.
Ia menambahkan, permasalahan ini bergulir sejak tahun 2008 silam. Pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran di lahan seluas 430 hektar. Empat tahun kemudian PT WIN mulai melakukan penanaman hingga pada 2015 mereka memasuki masa panen pertamanya dari kelapa sawit yang ditanami.
Sangat disayangkan, ujar Udin, jangka waktu yang lama tak memperlihatkan itikad baik perusahaan. Padahal, menyikapi persoalan itu sudah pernah 4 kali dilakukan pertemuan tetapi masih saja tidak berujung sesuai harapan.
“Kita minta selesaikan paling tidak dua pecan ini,” tandasnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)