Advertorial

Ananda Emira Moeis Harap Insentif Guru di Samarinda Tak Dihapus

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Wacana penghapusan insetif guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menuai banyak perhatian diberbagai pihak. tak terkecuali Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis pun angkat bicara terkait wacana tersebut. Kendati hal ini menjadi bagian dari legislatif di tingkat kota, namun dirinya selaku wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda menilai hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan anggaran Pemkot Samarinda untuk mengakomodir seluruh insentif guru yang ada.

“Kita lihat, APBD kota tidak siap dan mampu,” ucapnya, di DPD PDI Perjuangan, jalan A. Wahab Syahranie, Kota Samarinda, Senin (17/10/2022).

Pun demikian, ia meminta pemerintah untuk bisa mencari solusi agar insentif itu tidak jadi dihapus dan masih bisa diterima oleh guru di Kota Samarinda.

“Tolong dimaksimalkan betul-betul insentif guru. Berlaku untuk semua kabupaten/kota di Kaltim tidak hanya Samarinda saja,” tegasnya, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA :  Pastikan Aspirasi Masyarakat Berjalan, Muhammad Samsun Tinjau Normalisasi Sungai Sangasanga Dalam

Politikus PDI Perjuangan itu paham jika pemerintah mengambil tindakan itu. Namun, ia benar-benar meminta agar pemerintah bisa memfokuskan dan mengutamakan kesejahteraan guru.

“Tolong dimaksimalkan untuk insentif guru ini, mau darimana, ya terserahlah. Masa buat guru gak bisa, tolonglah insentif guru dikeluarkan khususnya untuk Kota Samarinda,” tuturnya.

Politisi wanita kelahiran Samarinda ini menyebut guru merupakan sumber daya berkualitas yang akan membentuk dan mewujudkan generasi berkarakter serta berdaya saing.

“Guru adalah sumber daya berkualitas, sumber daya manusia yang berkualitas. Awal terbentuknya kualitas SDM kita itu dari guru. Jadi, ayolah berikan perhatian untuk guru-guru kita ini,” harapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda berusaha menyesuaikan insentif guru berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. (Ach/ADV/DPRDKaltim)

Related Articles

Back to top button