Pansus III DPRD Samarinda Dorong Revisi Perda Bencana, Tegaskan Peran BPBD Tak Sekadar Saat Krisis

KABARBORNEO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda menegaskan bahwa peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tak hanya penting saat bencana terjadi, tetapi juga krusial dalam upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana. Karena itu, Pansus III menilai perlu segera dilakukan pembaruan terhadap regulasi yang mengatur penanggulangan bencana di Samarinda.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (19/3/2025), bersama jajaran BPBD. Ketua Pansus III, Abdul Rohim, menuturkan bahwa penyusunan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi langkah penting demi memperkuat dasar hukum dan operasional BPBD.
“BPBD seharusnya mendapat porsi perhatian yang lebih. Bukan hanya saat bencana datang, tetapi dalam kerja-kerja pencegahan yang dampaknya juga dirasakan di sektor lain,” ungkap Abdul.
Dalam pembahasan raperda ini, Pansus III fokus pada 10 poin utama yang akan dioptimalkan. Salah satunya adalah pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan bencana, seperti pengembang perumahan yang mematangkan lahan tanpa mitigasi, hingga menyebabkan longsor atau banjir.
“Perda lama belum memuat sanksi secara rinci. Sekarang kami ingin memasukkan aturan yang lebih spesifik agar ada kepastian hukum,” jelasnya.
Raperda ini juga mencakup usulan pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khusus di BPBD. Nantinya, PPNS berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran dalam konteks kebencanaan dan turut serta dalam penegakan sanksi yang sudah diatur dalam perda.
“PPNS akan menjadi garda depan dalam penegakan perda ini. Mereka yang akan memastikan aturan dijalankan di lapangan,” tambah Abdul.
Pansus III pun meminta BPBD untuk mendalami kembali seluruh item yang dibahas agar dalam pertemuan lanjutan nanti, rumusan regulasi bisa lebih tajam dan komprehensif.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem penanggulangan bencana di Samarinda, tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dan berorientasi jangka panjang.(adv)