Legislator Kaltim Dapat Tunjangan Hari Raya dengan Besaran Satu Kali Gaji Pokok
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Setiap Menjelang Lebaran Idul Fitri Anggota DPRD Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
THR tidak hanya diberikan kepada Pegawai dan Karyawan, tapi Anggota DPRD Kaltim juga. Hal tersebut dikatakan Muhammad Ramadhan, Sekretaris DPRD Kaltim.
“Besaran THR setiap Anggota DPRD Kaltim yang diberikan dihitung dari gaji pokok,” kata Ramadhan.
Sekretaris DPRD Kaltim ini mengungkap per anggota dewan mendapat sekitar Rp 4 juta.
“Nominal THR yang diberikan sekitar Rp4 juta,” jelasnya.
Ramadhan juga mengatakan, tidak ada perbedaan THR yang diterima oleh anggota dewan biasa dengan unsur pimpinan DPRD Kaltim.
“Tidak ada perbedaan THR yang diberikan ke anggota dewan biasa, dengan unsur pimpinan DPRD Kaltim,” tegasnya.
Untuk THR untuk anggota dewan dikeluarkan oleh sekretariat satu minggu jelang Idulfitri.
“Per Jumat (7/5/2021) sudah diberikan ke anggota dewan,” Tutup Ramadhan. (KabarBorneo / ASA)