Masih Menunggu Keputusan MK, Pelantikan Bupati dan Wali Kota Kemungkinan Akan di Undur
KABARBORNEO.ID. SAMARINDA -, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum terbit jadwal pelantikan bupati/wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 dimungkinkan akan diundur.
Karena Masa tugas kepala daerah akan berakhir 17 Februari 2021, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, Muhanmad Syafranuddin menyampaikan, saat ini Pemprov Kaltim sudah mempersiapkan untuk acara pelantikan Kepala Daerah Mahulu, Paser, Berau, dan Samarinda.
“Ada enam daerah yang seharusnya dilantik bersamaan namun Kutim dan Kukar, ada gugatan di MK. Sehingga empat daerah yang sudah dipersiapkan yakni Mahulu, Samarinda, Paser dan Berau,” kata Ivan, sapaan akrabnya.
Untuk dua daerah Kutai Kartanegara (kukar) dan Kutai Timur (kutim) masih menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi. MK akan mengeluarkan putusan pada Selasa nanti (16/2/2021).
“Jadwal pelantikannya belum. Masih menunggu keputusan semua daerah, termasuk hasil di MK baru nanti pelantikannya diumumkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Gubernur Kaltim, Isran Noor juga tidak mempersoalkan jika pelantikan bupati dan wali kota melebihi masa tugas kepala daerah sebelumnya. Bila demikian, Pemprov Kaltim akan memasang Pjs untuk menjalankan pemerintahan, hingga kepala daerah definitif dilantik.
“Bila pelantikannya lewat gak masalah, selama ada yang bertugas (Plh),” Pungkasnya. ( KabarBorneo.id / Rasyid Saudi )