Advertorial

Tunjangan Penjabat Meningkat, Jadi Sorotan DPRD Kaltim

KABARBORNEO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menekankan peningatkan TPP wajib diikuti dengan peningkatan kinerja pejabat teras di Pemprov Kaltim.

“Menjadi catatan kenaikan TPP pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, juga harus dibarengi dengan peningkatan kinerja ASN, jadi jangan tunjangannya besar tapi kerjanya malas,” ucap Demmu, Kamis (9/11/2023).

“Jangan sampai TPP pegawai ASN naik, tapi realisasi program mereka di OPD-OPD justru berkurang, itu justru yang akan menjadi koreksi bagi ASN yang mengalami kenaikan TPP-nya,” lanjut Demmu.

Demmu mendorong Sekprov Kaltim tidak segan mengevaluasi OPD yang kinerjanya tidak maksimal.

“Sekprov Kaltim mendapatkan kenaikan gaji TTP, saya harapkan Ibu Sri Wahyuni, sebagai pucuk pimpinan tertinggi ASN di Kaltim, tidak segan mengevaluasi kinerja OPD-OPD yang tercatat masih kurang realisasi programnya,” tegas Demmu

BACA JUGA :  Lima Warisan Budaya Tak Benda Kukar Diajukan ke Kemendikbudristek

Melihat dari Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim, yang dikeluarkan Isran Noor di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Kaltim pada September 2023.

Dalam SK itu tertuang penambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di antaranya Sekprov Kaltim sebesar Rp99 juta per bulan, Asisten Sekprov sebesar Rp69,3 juta.

Selanjutnya, Inspektur Rp69,4 juta, kepala BPKAD dan Bappeda senilai Rp62,9 juta.

Sekretaris dewan, kepala dinas, kepala badan diganjar TPP sebesar Rp48 juta. Direktur RSUD Kelas A Rp46,5 juta, staf ahli gubernur Rp45 juta, Kasatpol PP Rp42 juta per bulan.

Selain itu, pejabat setingkat kepala biro diberikan TPP antara Rp40,5 juta hingga Rp44,5 juta. (ADV/DPRDKALTIMt)

Related Articles

Back to top button