Ternak Kerbau Rawa di Kubar Terancam oleh Kebun Sawit, DPRD Kaltim Panggil Pemilik PT dan Disbun
KABARBORNEO.ID – Adanya aduan masyarakat perihal kebun sawit mengancam pengembangbiakan kerbau rawa di Kecamatan Jempang, Kubar. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPRD Kaltim angkat bicara.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan selain akan memanggil pemilik kebun sawit PT Putra Bongan Jaya (PBJ), ia juga melakukan pemanggilan kepada Dinas Perkebunan Kaltim.
“Ternak kerbau rawa di Jempang itu sekarang posisinya terancam. Karena sebagian wilayah mereka sudah dijadikan kebun sawit,” kata Baharuddin Demmu, Rabu (25/10/2023).
Sementara itu, untuk menjaga kawasan ternak kerbau tersebut, Pemkab Kubar telah menerbitkan beberapa surat, tanpa terkecuali BPN Kubar.
Akan tetapi, dalam perjalanannya perusahaan justru terus menerus membuka lahan perkebunan sawit, dalam arti melanggar peraturan.
Ia juga menegaskan, bahwa dengan adanya surat dari bupati Kubar terkait penjagaan wilayah ternak kerbau rawa di wilayah itu, dengan luas sekitar 2.400 hektar. Semestinya perusahaan patuh akan hal itu, namun yang terjadi dilapangan perusahaan tidak patuh dengan aturan itu.
Sebetulnya wilayah itu memang masuk ke dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Putra Bongan Jaya. Akan tetapi semestinya pihak perusahaan mampu memisahkan wilayah yang dilindungi.
Hal ini telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Kubar nomor:524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016, perihal penyediaan lahan untuk kawasan peternakan kerbau.
“Seharusnya pemegang izin (PT Putra Bongan Jaya) menciutkan wilayah mana yang harus dilindungi, bukan malah dijadikan kebun sawit semuanya,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM)