Advertorial

Tanggapi Pengesahan Raperda RTRW Samarinda, Jawad Sirajuddin Nilai Terlalu Terburu-buru

KABARBORNEIO.ID – Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin, ikut berkomentar perihal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 menjadi Perda.
Menurut Jawad sapannya, pengesahah Raperda Samarinda itu terkesan terburu-buru.

Sebagai informasi pengesahan Raperda RTRW Samarinda dilakukan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Jumat (17/2/2023) lalu.

Jawad menilai, sebelum RTRW tingkat kabupaten/kota di Kaltim, seharusnya RTRW Kaltim atau tingkat provinsi yang lebih dulu disahkan.
“Agar ada sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim,” katanya, Sabtu (18/2/2023).

Jawad menyebut, pengesahan RTRW tingkat Provinsi sangat dinanti oleh seluruh kabupaten/kota. Sebab nantinya menjadi acuan dan petunjuk pemerintah kabupaten/kota tentang RTRW.

BACA JUGA :  Tahun Depan, Delapan Daerah di Kaltim Bakal Ganti Pemimpin

“Idealnya begitu sebenarnya. Tetapi yang terjadi Samarinda telah mengesahkan RTRW, kenapa tidak mau bersabar dulu sebentar sembari menunggu pengesahan di provinsi?,” tanya Jawad.

Jawad menambahkan, RTRW sendiri dibuat antara pemprov dan DPRD Kaltim guna memberikan ruang seluas-luasnya untuk dibahas masyarakat selama dua tahun ke belakang.

“Ini untuk per 40 tahun, tetapi per 5 tahun diharapkan ada perbaikan. Makanya RTRW kita per 5 tahun dilakukan penyesuaian ataupun sinkronisasi,” tandasnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button