Tanggapi Pengesahan Raperda RTRW Samarinda, Baharuddin Demmu: Tak Perlu Dipermasalahkan
KABARBORNEO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda yang telah disahkan menjadi Perda definitif oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Jumat (24/2/2023) pagi tadi, direspon pro-kontra oleh berbagai pihak.
Salah satunya disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia menilai kalau langkah yang diambil Pemkot Samarinda itu tak perlu dipermasalahkan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim tersebut menyampaikan bahwa sebelum mengesahkan Perda RTRW, Pemkot Samarinda sudah menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Pemprov Kaltim. Yakni untuk mensinkronisasi antara RTRW Kaltim yang sementara ini belum disahkan.
“Kalau ada yang berbeda pasti mereka harus melakukan penyesuaian. Makanya sebelum melakukan penetapan, mereka konsultasi dengan provinsi,” beber Demmu saat dijumpai awak media, Jumat (24/2/2023).
Demmu menganggap, langkah Pemkot Samarinda mengambil alih penetapan RTRW tidak menyalahi aturan. Pun RTRW Kaltim ia katakan juga bisa diambil alih oleh gubernur Kaltim jika dalam waktu dua bulan setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (Kemen ATR/BPN), legislative tak kunjung melakukan pengesahan.
Selain itu, Demmu sebutkan, bahwa memang ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa apabila tidak ada titik temu kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka Pemerintah boleh mengambil alih.
Oleh sebab itu, selaku Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim Demmu juga berharap agar penetapan RTRW Kaltim bisa disegerakan sebelum dua bulan pasca terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN RI.
“Ini sangat penting untuk diketahui. Kami juga akan memaksimalkan kinerja, targetnya sebelum memasuki bulan ramadan RTRW Kaltim sudah harus disahkan,” tandasnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)