Advertorial

Perda Baru Terkait Pondok Pesantren, Salehuddin : Menjadi Payung Hukum Melindungi Hak Ponpes

KABARBORNEO.ID – Sebagai Anggota Pansus, Salehuddin menuturkan, Perda baru ini dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren.

Hal itu disebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Menurutnya, dengan hadir peraturan-peraturan tersebut, dapat menjadi acuan sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.

“Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,” kata Salehuddin, Sabtu (18/11/2023).

BACA JUGA :  Banyak Desa Tanpa Aliran Listrik, DPRD Kaltim Beri Solusi Bangun PLTS

Dikatakannya seusai kegiatan uji publik oleh pansus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan.

Agenda tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dan dilanjutkan dengan pembahasan draf ranperda oleh sejumlah narasumber yakni Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.

Dalam pertemuan itu, Seno Aji menjelaskan DPRD Kaltim memandang penting membuat Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, karena pondok pesantren yang memiliki tiga fungsi yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button