Advertorial

Optimistisme DPRD Kaltim Soal Kenaikan UMP, Reza : ini akan menarik sejumlah investor

KABARBORNEO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menjelaskan upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi.

Menurutnya kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu,” kata Reza, Selasa (21/11/2023).

Seperti diketahui, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858 atau nai 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396.

Sebagai wakil rakyat, Reza sangat mengapresiasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,98 persen.

“Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota Negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ucap Reza

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Diminta Perbanyak Cetak Lahan Sawah Guna Wujudkan Mimpi Swasembada Pangan

Politikus muda itu mengatakan kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal, baik itu positif maupun kurang positif.

Akan tetapi, dirinya harus mengapresiasi semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim.

Reza menjelaskan pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lain.

Menurut Reza, upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.

“Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan,” ujar Reza.

Apabila perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, menurut Reza, upah itu akan menambah beban pengusaha. Akan tetapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah.

“Namun, kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat,” tutup Reza. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button