Advertorial

Laila Fatihah Soroti Usulan Pemerintah Kota Samarinda Terkait Perda Pengaturan Transportasi

KABARBORNEO.ID – Pemerintah Kota Samarinda telah mengajukan proposal Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pengaturan transportasi ke PUPR dan Dishub.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah, memuji langkah tersebut sebagai upaya untuk memperkuat dasar hukum atas tindakan yang dilakukan Dishub.

“Kami mengapresiasi usulan ini untuk mengatur transportasi di Kota Samarinda. Saat ini, Dishub belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengambil tindakan seperti penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan. Tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan mereka dapat digugat oleh masyarakat,” jelas Laila pada saat diwawancarai, Rabu (19/6/2024).

Terlepas dari apresiasi Laila untuk langkah tersebut, beberapa pasal dalam draf Perda masih perlu disempurnakan.

“Kami mengembalikan draft ini kepada Dishub dan bagian hukum untuk dibahas lebih lanjut. Sebagai instansi yang berwenang, Dishub harus memasukkan masukan dari naskah akademik dan pandangan bagian hukum. Jangan sampai bagian hukum membuat aturan berdasarkan pemikiran sendiri tanpa mempertimbangkan masukan dari Dishub,” tambahnya.

BACA JUGA :  Adanya Mal Pelayanan Publik di Samarinda, Komisi I DPRD Beri Respon Positif

Laila menyatakan bahwa naskah akademik untuk Perda memiliki beberapa penjelasan, tetapi drafnya belum jelas dan perlu dikembalikan untuk diselesaikan.

“Kami berharap semua yang belum termaktub dalam pasal-pasal draft ini dapat dimasukkan pada pertemuan berikutnya. Secara garis besar, draft ini sudah bagus, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,” terangnya.

Laila menekankan pentingnya memahami dasar hukum dari tindakan seperti mengempes atau menggembok kendaraan dan akan mengkomunikasikannya secara efektif kepada publik, terutama jika aturan ini dianggap memberatkan.

Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam proses pengesahan Perda transportasi yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi Dishub untuk menertibkan lalu lintas dan parkir di Kota Samarinda.

Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dalam draft sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif tetapi juga adil bagi seluruh masyarakat.(Adv)

Related Articles

Back to top button