Advertorial

Komisi III DPRD Kaltim Harap Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga Ringroad Segera Selesai

KABARBORNEO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang menyatakan aksi warga menutup Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad II) mengakibatkan terhambatnya berbagai aktivitas.

Veridiana menyampaikan, akibat aksi tersebut dari Jalan MT Haryono menuju jalan Teuku Umar Kota Samarinda mengalami kemacetan parah selama hampir satu bulan terakhir.

Politisi PDI Perjuangan telah mencari tahu penyebab terjadinya kemacetan yang luar biasa dikeluhkan masyarakat Samarinda. Selain itu, proses lebih lanjut atas pembebasan lahan masyarakat di jalan tersebut juga ditanyakan Veridiana kepada mitra kerjanya. Yakni Dinas PUPR Kaltim.

“Kami sudah melakukan rapat kerja bersama Dinas PUPR Kaltim terkait keluhan masyarakat terhadap kemacetan yang sangat luar biasa. Selain itu proses pembebasan lahan masyarakat,” jelasnya, dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang Pertama di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Menurut informasi pada saat rapat kerja bersama Dinas PUPR, proses appraisal tengah dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam penyelesaian pembebasan lahan ini. Maksud dari proses appraisal, yakni penetapan siapa yang akan dapat ganti rugi.

BACA JUGA :  Mediasi Pembayaran Lanjutan Lahan Ring Road Samarinda, DPRD Kaltim Beri Ruang

“Namun, proses itu dilakukan di pengadilan. Karena memang persoalan itu dulu di tingkat kota kemudian dibantu oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” terangnya di depan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Asisten Administrasi Umum lingkup Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Riza Indra Riadi dan semua anggota dewan yang hadir.

“Nah ini saya interupsi tadi mendorong supaya permasalahan ganti rugi lahan ini bisa segera dipercepat. Soalnya, penutupan jalan Ring Road itu bukan hanya dipalang. Akan tetapi sudah diturunkan batu-batu beberapa truk disitu, sehingga tidak ada yang bisa lewat sama sekali,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, ia berharap agar proses penyelesaian ganti rugi yang saat ini tengah berlangsung bisa segera diselesaikan dengan baik dan adil. Mengingat, permasalahan ini sudah sangat lama bertahun-tahun dialami masyarakat yang memiliki lahan dimaksud.

“Proses ganti ruginya sedang berlangsung. Mudah-mudahan bisa dipercepat, karena sudah cukup lama persoalan ganti rugi lahan ini tak kunjung selesai. Ditambah, banyak sekali keluhan-keluhan dari masyarakat terkait macetnya jalan yang ada di MT Haryono,” tegasnya. (adv/dprdkaltim)

Related Articles

Back to top button