Dewan Geram, Disdikbud Kaltim Mangkir dari Agenda Pembahasan Raperda Bahasa dan Sastra Daerah
KABARBORNEO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Bahasa.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda, Veridiana Huraq Wang. Ia menyebut pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama dengan Kantor Bahasa Kaltim untuk mempertajam dan menyelaraskan persepsi terkait muatan materi draft Raperda tersebut
Dalam pertemuan tersebut, Veri sapaan politisi asal PDI-P tersebut menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Padahal, disebutkannya bahwa DPRD Kaltim sudah mengirimkan surat undangan.
Akan hal tersebut, ia berharap pertemuan selanjutnya perwakilan Disdikbud Kaltim bisa hadir pada pembahasan Raperda tersebut.
“Karena mereka (Disdikbud) yang nanti akan menggunakan produk Perda tersebut. Sehingga ke depan, kehadiran mereka dalam pembahasan Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah sangat penting,” tegasnya, Kamis (2/3/2023).
Veri mengharapakan, hadirnya Perda bahasa Indonesia dan sastra daerah mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengimplementasikan segala kegiatan berbahasa khususnya bahasa daerah asli Bumi Mulawarman.
“Syukurnya dalam pembahasan awal Ranperda ini tadi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bahasa. Sehingga pembahasannya bisa lebih mendalam dan diskusinya lebih terarah,” tukasnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)