DPRD Kaltim Akan Usulkan 3 Nama Sebagai Pj Gubernur Kaltim
KABARBORNEO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan sejumlah nama sebagai Penjabat (Pj) Gubernur. Hal itu sejalan dengan masa jabat Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi berakhir pada 1 Oktober tahun ini.
Ihwal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Ia menerangkan pihaknya sedang menggodok 3 nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD Kaltim melalui ketua punya kewenangan untuk merekomendasikan 3 orang,” ucap Hasanuddin Mas’ud, Rabu (24/5/2023).
Diketahui berdasarkan aturan, calon Pj Gubernur Kaltim harus berada di tingkat eselon 1. “Masih kami proses. Calon Pj nanti yang sesuai dan punya eselon 1,” pungkasnya.
Mengutip Permendagri Nomor 4/2023, dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur guna memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur definitif.
Beberapa syarat untuk menjadi Pj Gubernur, antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur.
Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (ADV/ DISKOMINFO KALTIM)