Advertorial

DKP Kaltim Mudahkan Izin Usaha bagi Pembudidaya Ikan

KABARBORNEO.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim mempermudah pelaku budidaya ikan dalam mendapatkan izin usaha. Ini dilakukan demi menjaga iklim sektor perikanan.

Salah satu alasan DKP Kaltim mendorong sektor ini, karena penurunan jumlah pembubidaya ikan di Benua Etam.

Dari catatan DKP Kaltim, dalam kurun waktu 2018-2021, jumlah pembudidaya perikanan turut terjadi penurunan. Dari 35.893 pembudidaya, menjadi 31.630 orang, atau turun 12 persen.

Penurunan dari dua aspek tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh besar terhadap sektor perikanan Benua Etam.

Untuk itu, berbagai langkah taktis ditempuh DKP Kaltim untuk menjaga iklim sektor perikanan. Diantaranya memberikan kemudahan pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha budidaya.

Pada medio Mei 2023 lalu, DKP Kaltim bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan 11 izin usaha budidaya bagi pelaku perikanan yang ada di Kota Raja.

Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy mengatakan, kegiatan tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2015.

“Bunyi peraturan itu tentang pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang pembudidayaan ikan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala badan koordinasi penanaman modal,” kata Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, belum lama ini.

BACA JUGA :  Hadiri Paripurna ke-7 DPRD Kota Bontang, Pemprov Kaltim Apresiasi Sinergitas yang Telah Terbangun

Irhan menargetkan, capaian perizinan usaha perikanan yang terbit di tahun ini dapat meningkat dibanding tahun 2022 dengan total izin terbit sebanyak 182 izin.

“Semoga kedepannya semakin banyak pembudidaya yang menyadari pentingnya perizinan usaha budidaya dan pada tahun 2023 ini dapat meningkat,” sebutnya.

Langkah untuk mempermudah pelaku budidaya mendapatkan legalitas usaha ini diyakini mampu menjadi pendongkrak sektor perikanan yang sempat mengalami penurunan.

Sebab, dengan adanya izin usaha yang didapatkan, maka para pembudidaya akan lebih terpacu dalam peningkatan produksi dan kualitas.

Pun demikian dengan adanya izin usaha diyakini mampu berkontribusi dalam memperlebar celah pasar yang ada.

“Diharapkan masyarakat juga mampu memaksimalkan usahanya agar hasil produksi meningkat, sehingga memberikan efek positif terhadap pendapatan daerah,” tandasnya. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Related Articles

Back to top button