Dapat Keuntungan Dari Perusahaan Tambang, DPRD Kaltim Apresiasi Kebijakan Pemprov Kaltim
KABARBORNEO.ID – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, mengapresiasi kebijakan Pemprov Kaltim yang berhasil mendapatkan 10 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK.
Anggota Fraksi Demokrat-Nasdem itu mengungkapkan, dana bagi hasil dari perusahaan tambang ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Ini adalah langkah maju bagi Pemprov Kaltim untuk mendapatkan hak yang seharusnya dari perusahaan tambang. Kami berharap, dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan daerah,” kata Ismail, Rabu (22/11/2023).
Dirinya mengatakan, DPRD Kaltim akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
“Kami akan memastikan bahwa dana ini digunakan dengan transparan dan akuntabel. Kami juga akan mengawasi kinerja perusahaan tambang agar tetap menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Seperti diketahui, hak mendapatkan 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan-perusahaan yang memiliki IUPK di wilayahnya itu, telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pengenaan, Penghitungan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, ada enam perusahaan pemegang IUPK yang wajib memberikan 10 persen keuntungan bersihnya kepada Pemprov Kaltim, yaitu PT Kaltim Prima Coal (mulai tahun 2023), PT Multi Harapan Utama (mulai tahun 2024), PT Kideco Jaya Agung (mulai tahun 2025), PT Tanito Harum (mulai tahun 2021), PT Berau Coal (mulai tahun 2026), dan PT Kendilo Coal Indonesia (mulai tahun 2023). (ADV/DPRDKALTIM)