Advertorial

Baharuddin Muin Konsisten Perangi Narkoba Melalui Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2022

KABARBORNEO.ID – Baharuddin Muin anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 4 Tahun 2022 di Jalan Kampung Inggris, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Sabtu, (20/5/2023).

Anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim 3 yakni Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini terus konsisten memerangi narkoba melalui sosialisasi.

“Sosialisasi perda ini diperlukan agar masyarakat paham dan mengerti betapa berbahayanya dampak dari narkoba,” Ungkap pria yang akrab disapa Bahar dalam sambutannya

Perlu diketahui tugas Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2022 yaitu memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotik, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

BACA JUGA :  Veridiana Huraq Wang Minta Pembangunan Infrastruktur di Kaltim Merata, Beberkan Ada Anggaran Rp 600 Miliar

“Tugas pemerintah daerah adalah memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya

Antusias warga yang hadir dalam sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh Baharuddin Muin.

Turut hadir Darmawan selaku perwakilan LSM Lingkar Katulistiwa dan Bagus Purwa selaku awak media sebagai narasumber.

“Setelah sebelumnya menghadirkan penegak hukum, kali ini saya coba menghadirkan perwakilan masyarakat yang akrab dikegiatan sosial dan juga seorang jurnalis yang sering turun kelapangan dan tau fakta dilapangan terkait peredaran narkoba di penajam ini.” Tutupnya. (tim redaksi kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button