KPID Kaltim Larang Lagu Berbahasa Asing
KABARBORNEO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pembatasan terhadap siaran lagu berbahasa asing kepada seluruh lembaga penyiaran di Kaltim.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) & Ayat (2) Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, bahwa Ayat (1) Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks, dan Ayat (2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.
“Kami melakukannya sebagai upaya meminimalisir lirik lagu maupun video klip yang mengandung konten negatif. Serta membuat lembaga penyiaran di Kaltim lebih baik ke depannya,” ujar Irwansyah selaku Ketua KPID Kaltim yang juga sebagai anggota bidang PIS, Jumat (3/3/2023).
Sementara Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina mengungkapan, dengan dibatasinya siaran ataupun lagu berbahasa asing yang mengandung konten negatif, tentu akan lebih mengangkat konten lokal
“Tentu membuat lembaga penyiaran kita lebih baik lagi, dan mengangkat konten lokal dan lagu-lagu berbahasa Indonesia,” jelas Adji.
Ditambahkannya, lembaga penyiaran di Kaltim kini sudah jauh lebih baik, bahkan salah satu Radio di Balikapapan kini kontennya lebih banyak lagu berbahasa Indonesia.
“Karena apabila ada yang melanggar kita tidak segan untuk menegur, bahkan memberhentikan siaran untuk sementara. Apalagi sudah ada Surat Edaran yang kami sebar. Harapan kami kedepan seluruh Lembaga Penyiaran layanan di wilayah Kaltim terus mengkedepankan siaran yang mendidik dan mengedukasi,”pungkasnya. (tim redaksi)