DPRD Minta Pelaku Usaha Tak Lagi Gunakan Badan Jalan Sebagai Parkir

KABARBORNEO.ID – DPRD Kota Samarinda kembali mengangkat isu parkir kendaraan di badan jalan sebagai salah satu pemicu kemacetan yang terus membebani ruang lalu lintas kota. Menurut legislatif, pelaku usaha perlu berhenti bergantung pada kebiasaan lama yang menyalahgunakan badan jalan sebagai tempat parkir pelanggan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa upaya pengaturan parkir di kota tak akan berhasil bila para pemilik usaha tidak turut menyediakan lahan parkir mandiri. Ia menyebut bahwa sebagian ruas jalan, khususnya di kawasan komersial seperti Jalan Abul Hasan, masih banyak digunakan untuk parkir tepi jalan yang mengganggu mobilitas.
“Kalau berbicara parkir tepi jalan, saat ini kita sedang melakukan finalisasi Perda Transportasi. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban pemilik usaha untuk memiliki lahan parkir. Nantinya ini akan disosialisasikan lebih lanjut oleh Dishub,” ungkapnya.
Mahakama
Deni juga mengakui bahwa fasilitas kantong parkir saat ini sangat terbatas, sehingga banyak usaha memilih “solusi cepat” dengan memanfaatkan badan jalan. Namun, ia berpesan bahwa tanpa dukungan usaha dalam menyediakan lahan parkir, beban jalan akan semakin berat.
“Bagaimanapun kita agak susah dengan kantong parkir yang ada. Karena itu, pemilik usaha harus ambil bagian. Kalau tidak, beban jalan akan semakin berat,” tegasnya.
Mahakama
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penegakan Perda Transportasi yang tengah disusun perlu disertai sosialisasi intensif dari Dinas Perhubungan (Dishub). Agar pelaku usaha tidak kaget dan ada transisi, Dishub harus menjelaskan mekanisme, syarat, dan batas waktu implementasi aturan parkir mandiri.
Terakhir, Deni meminta masyarakat dan pengusaha untuk memberi masukan — apakah kebijakan ini diterapkan langsung atau bertahap — agar kebijakan baru tidak memberatkan pihak usaha kecil tetapi tetap menata lalu lintas kota.
(ADV)