DPRD Samarinda Tekankan Sinergi Orang Tua untuk Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

KABARBORNEO.ID – Kasus bullying di kalangan pelajar Samarinda kembali menjadi perhatian setelah viralnya video pengeroyokan di salah satu SMP Negeri di Sungai Kunjang. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, secara tegas mengecam peristiwa tersebut dan menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
“Terkait orang tua, menurut saya mereka harus benar-benar hadir, dan ambil andil dalam hal mendidik anak,” tegasnya.
Adnan mengungkapkan, anak-anak yang berasal dari keluarga broken home memiliki kecenderungan lebih tinggi menjadi pelaku bullying. Ia juga menyoroti minimnya edukasi dari lingkungan sekitar yang dapat membuat anak-anak menjadi pelaku tanpa disadari. “Setiap saya tanya si pelaku mereka bilang, dia enggak tahu (terkategori pelaku). Setelah ditanya lagi, mereka mengaku orang tua saya sudah bercerai. Nah, ini poinnya di sini,” kata Adnan.
Menurut Adnan, praktik bullying di usia pelajar tidak boleh dinormalisasi sebagai kenakalan remaja biasa. “Misalnya kita ada kasus pengroyokan, pembulian, lalu kita normalisasi dan anggap sebagai kenakalan remaja biasa. Jangan ada lagi yang menormalisasi terhadap hal-hal yang sifatnya seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, dampak bullying sangat serius, terutama luka batin yang bisa bertahan seumur hidup. “Karena saya menghadapi sendiri korban-korbannya. Dia trauma. Dan trauma ini bisa sepanjang hidupnya. Ini yang paling parah,” ujarnya.
Terkait aspek hukum, Adnan menjelaskan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPPA) mengatur penanganan pelaku di bawah umur. “Jadi, anak di bawah umur itu memang tidak boleh ditahan, tapi di tetap diwajibkan untuk melapor. Begitu dia P21 atau penyidikannya sudah lengkap maka dia akan diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya. Ia menambahkan, meski pelaku di bawah umur, proses hukum tetap harus berjalan jika korban tidak menghendaki jalan damai. “Dan ini kan juga bagus untuk pembelajaran buat yang lain-lain. Bahwa kalau misalnya kamu mukulin, mem-bully, mengeroyok orang kamu ada pidananya,” pungkasnya. (adv)