Advertorial

DPRD Samarinda Tegaskan Reklamasi Sungai Wajib Ikuti Prosedur Ketat dan AMDAL

KABARBORNEO.ID – Aktivitas reklamasi di sungai alami wilayah Samarinda kembali menjadi perhatian publik. Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin resmi dari instansi yang berwenang. Ia menyoroti bahwa reklamasi tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir, Joha menerima banyak aspirasi dari warga yang merasa terdampak oleh proyek reklamasi tersebut. Warga menduga aktivitas ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir pada 12 Mei lalu. Mereka meminta agar reklamasi segera dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Jangankan reklamasi, mengubah bentangan sungai saja harus melewati prosedur yang ketat,” tegas Joha. Pernyataan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur dalam setiap aktivitas yang berpotensi mengubah ekosistem sungai.

BACA JUGA :  Perusahaan Tambang Dipanggil Pemprov Kaltim, Sepakat Perbaiki Jalan Sangasanga-Dondang

Joha juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah merespons keluhan masyarakat terkait proyek reklamasi. Namun, ia mengingatkan bahwa komitmen perusahaan tidak cukup hanya di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah banjir yang terjadi.

Lebih lanjut, Joha menegaskan bahwa pembangunan dan investasi di Samarinda tetap didukung, asalkan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. “Kami tidak anti-investasi, dengan catatan tidak merugikan masyarakat. Perusahaan diharapkan bisa berkontribusi menciptakan lapangan kerja yang positif,” pungkasnya. Ia berharap ke depan, semua pihak dapat bekerja sama menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. (adv)

Related Articles

Back to top button