DPRD Samarinda Godok Revisi Perda Bencana, Usulkan Alokasi 2% APBD

KABARBORNEO.ID – DPRD Samarinda tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah usulan pengalokasian 2% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan bencana di Kota Tepian.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa ada sekitar 10 isu utama yang menjadi fokus revisi. Salah satu yang paling krusial adalah pemberian sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana.
“Saat ini, aturan terkait sanksi bagi pelaku masih belum diatur secara spesifik dalam perda. Kami ingin memperjelas mekanisme dan konsekuensi hukumnya,” ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan BPBD Samarinda, Rabu (19/3/2025).
Selain aspek sanksi, revisi perda ini juga membahas peningkatan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Salah satu usulan penting adalah kehadiran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPBD untuk menangani kasus kebencanaan secara lebih optimal.
“Saat ini, PPNS memang sudah ada di beberapa dinas, tapi kami ingin memastikan BPBD juga memiliki tenaga penyidik sendiri untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan bencana,” kata Abdul.
BPBD Samarinda juga mengusulkan agar mereka memiliki status anggota penuh dalam berbagai forum pengambilan keputusan. Selama ini, BPBD hanya berperan sebagai pihak yang memberikan masukan, tanpa memiliki kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan.
“BPBD harus lebih dari sekadar pendengar. Mereka perlu dilibatkan sebagai anggota definitif dalam forum strategis agar kebijakan penanggulangan bencana lebih efektif,” tegas Abdul.
Terkait usulan pengalokasian 2% APBD untuk penanggulangan bencana, Abdul menyebut bahwa beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan serupa. Dana tersebut dapat digunakan untuk program mitigasi, kesiapsiagaan, serta tanggap darurat bencana.
“Kami akan mengkaji lebih lanjut agar kebijakan ini bisa diterapkan di Samarinda, sehingga penanggulangan bencana tidak hanya mengandalkan dana darurat,” pungkasnya.(Adv)