Komisi IV DPRD Kaltim RDP Bahas Penerimaan Peserta Didik Baru
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA –Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penerimaan peserta didik baru SMA atau SMK tahun 2021 di Gedung E Lantai satu pada Selasa (25/5/2021).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 di khsuskan untuk Balikpapan, Samarinda, dan semua rambu-rambu sudah dibuat berdasarkan juknis.
Lanjutnya, Kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Prov. Kaltim tetap menggunakan sistem zonasi PPDB khusus SMA tetapi mekanisme teknisnya diserahkan masing-masing kabupaten atau kota.
“Mereka nanti yang menyesuaikan ketentuan daerah masing-masing apakah mereka menggunakan jarak, peta, dan lain-lainnya, tetapi kuota penerimaannya sudah normatif, misalnya afirmasi sekian persen, prestasi sekian persen zonasi sekian persen,” ujarnya.
Selain itu karena tidak ada Ujian Nasional (UN) maka alternatif yang digunakan sesuai dengan permen yakni menggunakan nilai raport sebagai rujukan penilaian.
Untuk penilaian prestasi terbagi menjadi dua ada prestasi akademik dan prestasi non akademik, untuk non akademik seperti bidang keolahragaan, seni dan lainnya, sedangkan untuk prestasi secara akademik yang menjadi acuan adalah nilai raport siswa.
“Yang harus diperhatikan bahwa kalau dia berprestasi dan masuk kategori boleh disemua zona,” pungkasnya. (KabarBorneo / Rasyid)